1. Komponen, Standar, dan
Implementasi
Komponen dan standar Adiwiyata meliputi :
a.
Kebijakan
Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;
1). Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
2). RKAS memuat program
dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
b.
Pelaksanaan
Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;
1)
Tenaga
pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran
lingkungan hidup.
2)
Peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
c.
Kegiatan
Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;
1)
Melaksanakan
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi
warga sekolah
2)
Menjalin
kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai
pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
d.
Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;
1)
Ketersediaan
sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
2)
Peningkatan
kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
Uraian
Komponen dan Standar
tersebut di atas dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
TABEL 4 KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
TABEL 4 KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
|
1.
Visi, Misi dan
Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
|
Visi,
misi dan tujuan sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait
dengan : pelestarian fungsi lingkungan
hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan
kualitas lingkungan hidup, dll.
|
2. Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait
kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
|
Lembar
struktur kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri
|
|
3. Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan
minimal belajar indikator untuk integrasi
|
Ada
Lembar penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (untuk mulok) atau Lembar penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi)
|
|
B.
Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) memuat
program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :
|
Ada rencana kegiatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan alokasi anggaran sekolah untuk :
|
1. Kesiswaan
|
siswa; melaksananakan kegiatan
ekstrakurikuler bidang lingkungan hidup
|
|
2. kurikulum dan kegiatan pembelajaran
|
Pendidik/ guru;
pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran Pendidikan LH
|
|
3. Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan
|
Pendidik dan tenaga
pendidik; mengikuti seminar lingkungan hidup, training lingkungan hidup,
workshop lingkungan hidup, pendidikan LH, dll
|
|
4. Tersedianya sarana dan prasarana
|
Sarana-prasarana terkait
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain :
penyediaan air bersih, sarana
pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase, penghijauan, green house, hutan sekolah,
kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll
|
|
5. budaya dan lingkungan sekolah
|
Pembudayaan lingkungan; pola
hidup bersih, efisiensi pemanfaatan sumberdaya, dll
|
|
6. peran serta masyarakat dan kemitraan
|
Pelibatan masyarakat sekitar
dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait.
|
|
7. peningkatan dan pengembangan mutu
|
Peningkatan dan pengembangan
mutu lingkungan sekolah antara lain; manajemen pengelolaan sekolah
|
TABEL 5 PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup
|
1. Menerapkan pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik
secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif);
|
Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus
pada peserta didik antara lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain
peran, laboratorium, pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium,
dll
|
2. Mengembangkan isu lokal
dan atau isu global sebagai materi
pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan;
|
Buku panduan/ringkasan materi ajar/modul
· isu lokal mencakup isu
lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan
potensi ketersedian sumberdaya alam
dan kearifan lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Sedangkan isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan,
pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah, penggundulan hutan, kabut asap dan
kebakaran hutan, dll.
·
isu LH global mencakup isu lingkungan hidup yang
sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain : energy, ozon, perubahan iklim,
keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut,
dll.
|
|
3. Mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian pembelajaran LH
|
Pembelajaran LH baik secara integrasi maupun
monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan
(Kisi-kisi penilaian)
|
|
4. Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun di luar kelas.
|
Rencana Program Pembelajaran mencakup :
·
SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar
kelas)
·
SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas)
|
|
5. Mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH
|
Tenaga pendidik/ guru melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan
masyarakat dengan materi antara lain; penyediaan
air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/
drainase, penghijauan, kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai
kebutuhan masyarakat
|
|
6. Mengkomunikasikan
hasil-hasil inovasi pembelajaran LH.
|
Tenaga pendidik menyampaian hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga
sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui ; Nara sumber, media
elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar, dll
|
|
7.
Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan
prosedural dalam pemecahan masalah LH, serta penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya
peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya
diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
|
|
B. Peserta
didik melakukan kegiatan pembelajaran
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
1. Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH,
pengendalian pencemaran dan kerusakan LH
|
Hasil pembelajaran dalam bentuk karya siswa, Lembar
Karya Siswa/ laporan Kegiatan siswa,
Laporan aksi nyata yang terkait dengan LH antara lain : makalah, Puisi/
Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll
|
2. Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari.
|
Peserta didik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya
peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari
guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya.
|
|
3. Mengkomunikasikan hasil pembelajaran
LH dengan berbagai cara dan
media.
|
Peserta didik menyampaikan hasil inovasi
pembelajaran LH kepada masyarakat
melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam
sekitar, dll
|
TABEL 6 KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
terencana bagi warga sekolah
|
1. Memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah
oleh warga sekolah
|
Warga sekolah melakukan
kegiatan pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas, Jumat Bersih, lomba
kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing masing kelas, dll.
|
2. Memanfaatkan lahan dan
fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah
perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas
sekolah)
|
Kegiatan warga sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah
antara lain : disesuaikan dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan
dan penanaman pohon serta penempatan sarana pendukung lainnya (tempat
parkir, taman, dll)
|
|
3. Mengembangkan kegiatan
ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
|
Melakukan kegiatan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup antara lain : pengomposan, tanaman toga, biopori, daur
ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka,
Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, dll,
|
|
4. Adanya kreativitas dan
inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
|
Upaya kreativitas dan inovasi
warga sekolah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
antara lain : membuat buletin lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan,
melakukan kampanye lingkungan, membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba
lingkungan, dll
|
|
5. Mengikuti kegiatan aksi
lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
|
Kegiatan lingkungan hidup yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi
pemerintah, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat) antara lain:
penelitian lingkungan hidup, lomba sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan
sekolah, lomba menggambar, lomba cipta lagu lingkungan, seni tari lingkungan,
lomba debat/pidato/orasi bertema lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan
hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekolah baik secara kelompok
maupun individu
|
|
B. Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah
lain).
|
1. Memanfaatkan nara sumber untuk
meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
|
Kegiatan yang dilakukan sekolah dengan memanfaatkan pihak luar antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media
(pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah
lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH.
|
2. Mendapatkan dukungan dari
kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia
usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di sekolah
|
Mendapat dukungan untuk PPLH misalnya : pelatihan yang terkait PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan,
pembinaan dalam upaya PPLH, dll
|
|
3. Meningkatkan peran komite
sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
|
Mendorong komite Sekolah melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan
pembelajaran lingkungan hidup
|
|
4. Menjadi nara sumber dalam
rangka pembelajaran lingkungan hidup
|
Sekolah menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup
misalnya : bagi sekolah lain, alumni,
Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll
|
|
|
5. Memberi dukungan untuk
meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH
|
Dukungan yang diberikan sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan
biopori, pengelolaan sampah, pertanian organik, bio gas, dll
|
TABEL 7 PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG
RAMAH LINGKUNGAN
Standar
|
Implementasi
|
Keterangan
|
A. Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
|
1.
Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi
permasalahan lingkungan hidup di sekolah
|
Sekolah menyediakan sarana
prasarana untuk mengatasi persoalan lingkungan sekolah, antara lain: sumur resapan,
biopori, paving block, embung/ water trat, tempat sampah terpisah, tempat daur ulang, dll.
|
2.
Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung
pembelajaran lingkungan hidup di sekolah
|
Sekolah menyediakan sarana
pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain; komposter untuk pengomposan, penjernihan
air sederhana, penghijauan, hutan sekolah, green house, toga/ kebun sekolah,
kolam ikan, biopori, sumur resapan, dll)
|
|
B. Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
yang ramah lingkungan
|
1. Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan
|
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain:
·
Ruang memiliki pengaturan cahaya dan ventilasi udara secara alami.
·
Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan
|
2. Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
|
Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas
sekolah antara lain; sarana air bersih, sarana WC/
jamban sekolah, sarana pengolah sampah
(3R), saluran air limbah/ drainase,
|
|
3. Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien
|
Penghematan penggunaan air, listrik, alat
tulis kantor, dan bahan lainnya.
|
|
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kantin
sehat dan ramah lingkungan
|
Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah
lingkungan dapat dicapai melalui antara lain:
·
Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat
dari WC/TPS).
·
Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan
baku, pewarna dan bahan pengawet).
·
Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup.
·
Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin.
·
Penyediaan tempat sampah terpisah
·
Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan
·
Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik
·
Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar