Rabu, 09 Mei 2012

komponen,standar, dan implementasi sekolah adiwiyata


1.    Komponen, Standar, dan Implementasi
Komponen dan standar Adiwiyata meliputi :
a.          Kebijakan Berwawasan Lingkungan, memiliki standar;
1).  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2). RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

b.         Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan, memiliki standar;
1)    Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup.
2)    Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

c.          Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif memiliki standar;
1)       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah
2)       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

d.         Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan memiliki satandar;
1)       Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
2)       Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah

Uraian Komponen dan Standar tersebut di atas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL 4  KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Standar
Implementasi
Keterangan
A.     Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.      Visi, Misi dan Tujuan sekolah yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (dokumen 1) memuat kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Visi, misi dan tujuan sekolah secara jelas mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan terkait dengan : pelestarian  fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dll.
2.      Struktur kurikulum memuat muatan lokal, pengembangan diri terkait kebijakan  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lembar struktur kurikulum pada KTSP (dokumen 1) memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya ada mulok/ mata pelajaran Pendidkan LH atau ada materi  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengembangan diri
3.      Mulok PLH dilengkapi dengan Ketuntasan minimal belajar atau Ketuntasan minimal belajar indikator untuk integrasi
Ada Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal  (untuk mulok) atau Lembar penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal pada indikator (untuk Integrasi)  
B.         Rencana Kegiatan dan  Anggaran Sekolah (RKAS) memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :
Ada rencana kegiatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan alokasi anggaran sekolah untuk :
1.      Kesiswaan
siswa; melaksananakan kegiatan ekstrakurikuler bidang lingkungan hidup
2.      kurikulum dan kegiatan pembelajaran
Pendidik/ guru; pengembangan  kurikulum dan kegiatan pembelajaran Pendidikan LH
3.      Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan
Pendidik dan tenaga pendidik; mengikuti seminar lingkungan hidup, training lingkungan hidup, workshop lingkungan hidup, pendidikan LH, dll
4.      Tersedianya sarana dan prasarana
Sarana-prasarana terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan, green house, hutan sekolah, kantin ramah lingkungan, sarana hemat energi, dll
5.      budaya dan lingkungan sekolah
Pembudayaan lingkungan; pola hidup bersih, efisiensi pemanfaatan sumberdaya,  dll
6.      peran serta masyarakat dan kemitraan
Pelibatan masyarakat sekitar dan menjalin kemitraan dengan pihak terkait.
7.      peningkatan dan pengembangan mutu
Peningkatan dan pengembangan mutu lingkungan sekolah antara lain; manajemen pengelolaan sekolah

TABEL 5 PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN

Standar
Implementasi
Keterangan
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup
1.      Menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran (Pakem/belajar aktif/partisipatif); 
Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik antara lain : demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium, pengalaman lapangan, brainstorming, dialog, simposium, dll
2.      Mengembangkan isu lokal dan atau isu global  sebagai materi pembelajaran LH sesuai dengan jenjang pendidikan;
Buku panduan/ringkasan materi ajar/modul
·       isu lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan potensi  ketersedian sumberdaya alam dan kearifan lingkungan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan isu dampak antara lain; banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah,  penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll.
·       isu LH global mencakup isu lingkungan hidup yang sudah diatur dalam konvensi internasional, antara lain :  energy, ozon, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut, dll.
3.      Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran LH
Pembelajaran LH baik secara integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan
(Kisi-kisi penilaian)
4.      Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun di luar kelas.
Rencana Program Pembelajaran mencakup :
·       SMP & SMA/SMK: 3 RPP (di dalam kelas, laboratorium, dan di luar kelas)
·       SD: 2 RPP (di dalam dan di luar kelas)
5.      Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran LH
Tenaga pendidik/ guru melakukan pembelajaran LH melalui keterlibatan masyarakat dengan materi  antara lain; penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan,  kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
6.      Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi  pembelajaran LH.
Tenaga pendidik menyampaian hasil inovasi pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll
7.      Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan prosedural dalam pemecahan masalah LH, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
B.  Peserta didik  melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.     Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian fungsi LH, pengendalian pencemaran dan kerusakan LH
Hasil pembelajaran dalam bentuk karya siswa, Lembar Karya  Siswa/ laporan Kegiatan siswa, Laporan aksi nyata yang terkait dengan LH antara lain : makalah, Puisi/ Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll
2.     Menerapkan pengetahuan LH yang diperoleh untuk memecahkan masalah LH  dalam kehidupan sehari-hari.
Peserta didik melakukan  proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya.
3.     Mengkomunikasikan hasil pembelajaran  LH dengan berbagai cara  dan media.
Peserta didik menyampaikan hasil inovasi pembelajaran LH kepada masyarakat  melalui ; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll


TABEL 6 KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF

Standar
Implementasi
Keterangan
A.       Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah

1.      Memelihara  dan merawat gedung dan lingkungan sekolah oleh warga sekolah
Warga sekolah melakukan kegiatan pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah sekolah antara lain; piket kebersihan kelas, Jumat Bersih, lomba kebersihan kelas, kegiatan pemeliharaan taman oleh masing masing kelas,  dll.
2.      Memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah  sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan LH (dampak yang diakibatkan oleh aktivitas sekolah)
Kegiatan warga sekolah yang memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah antara lain : disesuaikan dengan penataan lahan, penataan ruang bangunan dan  penanaman pohon serta  penempatan sarana pendukung lainnya (tempat parkir, taman, dll)
3.      Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Melakukan kegiatan terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : pengomposan, tanaman toga, biopori, daur ulang, pertanian organik, dll pada kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka, Karya Ilmiah Remaja, dokter kecil, Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, dll,
4.      Adanya kreativitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Upaya kreativitas dan inovasi  warga sekolah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain : membuat buletin lingkungan, melakukan pengamatan lingkungan, melakukan kampanye lingkungan, membuat publikasi di jejaring sosial, seminar lingkungan hidup, lomba-lomba lingkungan, dll
5.      Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
Kegiatan lingkungan hidup yang diprakarsai oleh pihak luar (instansi pemerintah, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat) antara lain: penelitian lingkungan hidup, lomba sekolah sehat (UKS), lomba kebersihan sekolah, lomba menggambar, lomba cipta lagu lingkungan, seni tari lingkungan, lomba debat/pidato/orasi bertema lingkungan hidup dan aksi-aksi lingkungan hidup lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekolah baik secara kelompok maupun individu
B.       Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).

1.     Memanfaatkan nara sumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
Kegiatan yang dilakukan sekolah dengan memanfaatkan pihak luar  antara lain : orang tua, alumni, LSM, Media (pers), dunia usaha, Konsultan, instansi pemerintah daerah terkait, sekolah lain, dll sebagai nara sumber dalam pengembangan Pendidikan LH.
2.     Mendapatkan dukungan dari kalangan yang terkait dengan sekolah (orang tua, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, sekolah lain) untuk meningkatkan  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah
Mendapat dukungan untuk PPLH  misalnya : pelatihan  yang terkait  PPLH, pengadaan sarana ramah lingkungan, pembinaan dalam upaya PPLH, dll
3.     Meningkatkan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mendorong komite Sekolah melakukan kemitraan dalam rangka peningkatan pembelajaran lingkungan hidup
4.     Menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup
Sekolah menjadi nara sumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup misalnya  : bagi sekolah lain, alumni, Media (pers), dunia usaha, pemerintah, LSM, Perguruan tinggi, dll

5.     Memberi dukungan untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan LH
Dukungan yang diberikan sekolah misalnya : bimbingan teknis pembuatan biopori, pengelolaan sampah, pertanian organik, bio gas, dll

TABEL 7  PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN

Standar
Implementasi
Keterangan
A.     Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan

1.           Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
Sekolah menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi persoalan lingkungan sekolah, antara lain:  sumur resapan, biopori, paving block, embung/ water trat, tempat  sampah terpisah, tempat daur ulang, dll.
2.           Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran lingkungan hidup di sekolah
Sekolah menyediakan sarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain;  komposter untuk pengomposan, penjernihan air sederhana, penghijauan, hutan sekolah, green house, toga/ kebun sekolah, kolam ikan, biopori, sumur resapan, dll)
B.      Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan 
1.       Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan
Pemeliharaan  sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan hidup, antara lain:
·       Ruang memiliki pengaturan cahaya dan ventilasi udara secara alami.
·       Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan
2.       Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan  fasilitas sanitasi sekolah
Pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah  antara lain; sarana   air bersih, sarana WC/ jamban sekolah,  sarana pengolah sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,
3.       Memanfaatkan listrik, air dan ATK secara efisien
Penghematan penggunaan air, listrik, alat tulis kantor, dan bahan lainnya.
4.       Meningkatkan kualitas pelayanan kantin  sehat dan ramah lingkungan
Upaya peningkatan kantin sehat dan ramah lingkungan dapat dicapai melalui antara lain:
·   Penempatan lokasi kantin yang memenuhi syarat kebersihan (tidak dekat dari WC/TPS).
·   Pemeriksaan berkala kualitas makanan kantin (pemeriksaan Penggunaan bahan baku, pewarna dan bahan pengawet).
·   Penggunaan kemasan yang ramah lingkungan hidup.
·   Pemberian pemahaman/penyuluhan kepada pedagang/pegawai kantin.
·   Penyediaan tempat sampah terpisah
·   Penyediaan tempat pencucian dan saluran pembuangan
·   Pengawasan makanan kantin melibatkan guru dan peserta didik
·   Himbauan makanan sehat dan ramah lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar